SERUMPUN SEBALAI
CKPP PUPRPRKP
Bangka Belitung

CKPP PUPRPRKP

Provinsi Bangka Belitung

Ikuti Kami:

AMPL

Geruduk Kantor Gubernur, AMPL Desak DLHK Aceh Bertindak Tegas Terhadap Polemik Industri Getah Pinus

Oleh: Operator AMPL02 Jul 2026, 08:23 WIB
Geruduk Kantor Gubernur, AMPL Desak DLHK Aceh Bertindak Tegas Terhadap Polemik Industri Getah Pinus
Polemik industri pengolahan getah pinus di Aceh kembali mencuat. Aliansi Mahasiswa Pagar Lingkungan (AMPL) mendesak Pemerintah Aceh dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan dan lingkungan yang melibatkan sejumlah perusahaan di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah.

Desakan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Senin (29/6/2026). Mahasiswa menilai lemahnya pengawasan tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak pada iklim investasi di Aceh.

Koordinator Lapangan AMPL, Farid Duha, mengatakan penegakan aturan tidak boleh berhenti pada pemasangan plang penghentian operasional semata. Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap keputusan benar-benar dijalankan di lapangan.

Ia mengungkapkan DLHK Aceh sebelumnya telah memasang plang penghentian operasional di PT Pinus Makmur Indonesia (PMI) dan PT Hopson Aceh Industri (HAI). Namun, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihaknya, aktivitas pengolahan diduga masih berlangsung pada malam hari.

"Kalau plang penutupan hanya menjadi pajangan sementara aktivitas tetap berjalan, publik tentu berhak mempertanyakan keseriusan pengawasan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan indikasi kedekatan antara oknum dan perusahaan," kata Farid saat berorasi.

Selain dua perusahaan tersebut, massa juga menyoroti PT Jaya Media Internusa (JMI) di Aceh Tengah yang dinilai masih menghadapi persoalan terkait izin lingkungan. Mereka meminta seluruh aktivitas perusahaan dipastikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya soal lingkungan, mahasiswa turut mengangkat isu ketenagakerjaan. Mereka mengungkap dugaan pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 30 pekerja tanpa kejelasan alasan serta mempertanyakan pemenuhan hak-hak pesangon para pekerja.

Menurut AMPL, penegakan hukum yang tidak konsisten justru menjadi hambatan bagi dunia usaha. Kepastian hukum, kata mereka, merupakan fondasi utama bagi investasi yang sehat karena memberikan perlindungan yang sama bagi masyarakat, pekerja, maupun pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

Orator aksi, Amas Muda, menilai fungsi pengawasan pemerintah terhadap perusahaan bermasalah belum berjalan maksimal. Akibatnya, persoalan perizinan, lingkungan, hingga kepastian investasi terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas.

" Lemahnya pengawasan berpotensi membuka persoalan baru, termasuk dugaan penjualan getah pinus mentah ke luar Aceh yang dinilai bertentangan dengan semangat hilirisasi industri dan peningkatan nilai tambah komoditas di daerah, " T
tegasnya.

Ia menambahkan penyelesaian persoalan tersebut bukan semata soal penegakan hukum terhadap perusahaan, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Aceh dalam menghadirkan kepastian hukum yang adil, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kredibel di mata publik dan pelaku usaha.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., menemui massa bersama perwakilan Pengawas Ketenagakerjaan. Hanan menyatakan pemerintah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa.

" Tim DLHK telah melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah laporan yang berkembang. Selanjutnya, hasil verifikasi akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah Aceh sebagai dasar untuk proses hukum dan tindak lanjut sesuai kewenangan pemerintah, " ucapnya.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan, Akmil Husen, S.E., M.Si., mengatakan dugaan PHK massal akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, pemeriksaan dapat dilakukan setelah adanya laporan resmi yang diterima Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Gayo Lues.

Aksi berlangsung tertib dan ditutup dengan komitmen antara mahasiswa, DLHK Aceh, serta Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang disorot, mulai dari dugaan operasional tanpa kepatuhan terhadap ketentuan, aspek perizinan, pengelolaan lingkungan dan limbah, hingga perlindungan hak-hak pekerja.