SERUMPUN SEBALAI
CKPP PUPRPRKP
Bangka Belitung

CKPP PUPRPRKP

Provinsi Bangka Belitung

Ikuti Kami:

PERKIM

Dinas Perkim Pekanbaru sudah Ajukan Nama Penerima Bantuan RLH ke Kementerian PUPR

Oleh: Operator Perkim02 Jul 2026, 11:44 WIB
Dinas Perkim Pekanbaru sudah Ajukan Nama Penerima Bantuan RLH ke Kementerian PUPR
Pekanbaru mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat untuk pembangunan rumah layak huni (RLH) bagi masyarakat.

Anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tersebut disalurkan Kementerian PUPR kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pekanbaru.

Terkait penerima bantuan RLH, disampaikan Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kota Pekanbaru Kevin Okta Saputra, Minggu (24/4/2022), pihaknya sudah mengirimkan SK berikut nama penerima bantuan kepada Kementerian PUPR.

"Sudah ada SK-nya yang kita kirimkan ke pusat juga untuk nama-nama penerimanya. Penerimanya berdasarkan SK dari pusat yang kita usulkan melalui Balai Kementerian," ujar Kevin.

Untuk memastikan 72 penerima bantuan RLH sudah memenuhi persyaratan, petugas akan kembali turun kelapangan untuk melakukan verifikasi.

"Tapi untuk memastikan lagi ke 72 penerima ini, kita kerahkan petugas untuk verifikasi kembali di lapangan," ungkap Kevin.

Disinggung seleksi yang dilakukan kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan, Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kota Pekanbaru ini menyebut, seleksi dan persyaratannya sama dengan tahun lalu.

"Untuk seleksi penerimaan DAK nya tetap sama seperti tahun lalu," sebutnya.

Pembangunan baru RLH, pemerintah pusat menganggarkan per unitnya sebesar Rp20 juta, sedangkan Rp40 juta dianggarkan melalui APBD murni. Dengan total anggaran per unit sebesar Rp60 juta. Jumlah RLH yang akan dibangun sebanyak 72 unit.

Syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam mendapatkan bantuan rehab rumah di antaranya, rumah tidak sesuai dengan persyaratan teknis bangunan, kondisi rumah rusak sedang, bermasalah dengan pencahayaan, dan dengan konstruksi. Atap, dinding dan lantai rumah dalam kondisi rusak, masalah sanitasi, dan lahan atau tanah milik sendiri.